Desa Talonang Baru

Sekongkang Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Talonang Baru

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

TUGAS DAN  FUNGSI  KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Tugas dan fungsi kepala desa serta perangkat desa diatur dalam undang-undang yang berlaku, dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.


1.Tugas dan Fungsi Kepala Desa


Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Secara rinci, tugas dan fungsi kepala desa mencakup:

  1.  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Memimpin jalannya roda pemerintahan desa, termasuk dalam hal administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa: Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  3. Pembinaan Kemasyarakatan: Membina kehidupan masyarakat agar rukun dan harmonis. Ini termasuk pembinaan di bidang sosial, budaya, keagamaan, dan ketertiban lingkungan.
  4.  Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa, misalnya melalui pelatihan, bantuan usaha, dan kemitraan.
  5. Pengelolaan Keuangan dan Aset: Bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk menetapkan kebijakan, mengelola anggaran, dan menyetujui pengeluaran.
  6. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


2. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa


Perangkat desa berkedudukan di bawah kepala desa dan bertanggung jawab langsung kepada kepala desa. Mereka bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana teknis (seperti kepala seksi), dan pelaksana kewilayahan (kepala dusun).
Berikut adalah garis besar tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan posisinya:

Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam urusan administrasi umum dan pelayanan. Tugasnya meliputi:

  1.  Melaksanakan urusan tata usaha, seperti surat-menyurat, kearsipan, dan penyiapan rapat.
  2.  Menyiapkan dan mengelola administrasi perangkat desa serta kantor.
  3. Membantu kepala desa dalam menyusun laporan dan pertanggungjawaban.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan, termasuk menyusun rencana anggaran desa (APBDes) dan melakukan monitoring program pembangunan.
  5. Mengelola administrasi keuangan, termasuk sumber pendapatan dan pengeluaran desa. 

Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)

Pelaksana teknis adalah unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan. Tugasnya terbagi sesuai seksi masing-masing, antara lain:
 

  1. Kepala Seksi Pemerintahan: Mengelola manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, serta membina masalah pertanahan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertugas di bidang pembangunan sarana prasarana desa, serta sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, lingkungan hidup, dan pemberdayaan pemuda.
  3. Kepala Seksi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta melestarikan nilai sosial budaya.

Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)

Kepala dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Tugasnya meliputi:

  1.  Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
  2.  Melakukan upaya perlindungan masyarakat dan penataan wilayah.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Membina kemasyarakatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  5. Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun kepada kepala desaTugas dan fungsi kepala desa serta perangkat desa diatur dalam undang-undang yang berlaku, dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

 

Lampiran File
Tugas fungsi kepala desa dan perangkat desa

Download

Beri Komentar

Desa

1.095

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.095penduduk

923

PEREMPUAN

PEREMPUAN923penduduk

2.018

TOTAL

TOTAL2.018penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BUDI HARYO, S.P

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ABDUL HAMID, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTRAAN

ALIMUDIN

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

FAKHRUR RIJAL

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM

ULUL AZMI

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

MUHAMAD HAIRUL ANWA

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

RIZAL NANDA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

KEPALAH KEWILAYAAN DESA

ERDASRAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANA

LALU ABDUZZAKI HAPIZ

Tidak Ada di Kantor

KEPALAH KEWILAYAAN DESA

MUHAMMAD ZAKKI

Tidak Ada di Kantor

KEPALAH KEWILAYAAN DESA

L.USMAN ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALAH KEWILAYAAN DESA

FEGI GEOPANI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

9

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

9

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 136
Kemarin : 144
Total Pengunjung : 7.852
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

BUDI HARYO, S.P

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ABDUL HAMID, S.Pd

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

ALIMUDIN

KASI KESEJAHTRAAN
Tidak Ada di Kantor

FAKHRUR RIJAL

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

ULUL AZMI

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD HAIRUL ANWA

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

RIZAL NANDA PRATAMA

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ERDASRAN

KEPALAH KEWILAYAAN DESA
Tidak Ada di Kantor

LALU ABDUZZAKI HAPIZ

KAUR PERENCANA
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD ZAKKI

KEPALAH KEWILAYAAN DESA
Tidak Ada di Kantor

L.USMAN ARIFIN

KEPALAH KEWILAYAAN DESA
Tidak Ada di Kantor

FEGI GEOPANI

KEPALAH KEWILAYAAN DESA
Tidak Ada di Kantor