TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Tugas dan fungsi kepala desa serta perangkat desa diatur dalam undang-undang yang berlaku, dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
1.Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Secara rinci, tugas dan fungsi kepala desa mencakup:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Memimpin jalannya roda pemerintahan desa, termasuk dalam hal administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Pembinaan Kemasyarakatan: Membina kehidupan masyarakat agar rukun dan harmonis. Ini termasuk pembinaan di bidang sosial, budaya, keagamaan, dan ketertiban lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa, misalnya melalui pelatihan, bantuan usaha, dan kemitraan.
- Pengelolaan Keuangan dan Aset: Bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk menetapkan kebijakan, mengelola anggaran, dan menyetujui pengeluaran.
- Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: Memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
2. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Perangkat desa berkedudukan di bawah kepala desa dan bertanggung jawab langsung kepada kepala desa. Mereka bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana teknis (seperti kepala seksi), dan pelaksana kewilayahan (kepala dusun).
Berikut adalah garis besar tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan posisinya:
Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam urusan administrasi umum dan pelayanan. Tugasnya meliputi:
- Melaksanakan urusan tata usaha, seperti surat-menyurat, kearsipan, dan penyiapan rapat.
- Menyiapkan dan mengelola administrasi perangkat desa serta kantor.
- Membantu kepala desa dalam menyusun laporan dan pertanggungjawaban.
- Melaksanakan urusan perencanaan, termasuk menyusun rencana anggaran desa (APBDes) dan melakukan monitoring program pembangunan.
- Mengelola administrasi keuangan, termasuk sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)
Pelaksana teknis adalah unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan. Tugasnya terbagi sesuai seksi masing-masing, antara lain:
- Kepala Seksi Pemerintahan: Mengelola manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, serta membina masalah pertanahan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertugas di bidang pembangunan sarana prasarana desa, serta sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, lingkungan hidup, dan pemberdayaan pemuda.
- Kepala Seksi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta melestarikan nilai sosial budaya.
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
Kepala dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Tugasnya meliputi:
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
- Melakukan upaya perlindungan masyarakat dan penataan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Membina kemasyarakatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun kepada kepala desaTugas dan fungsi kepala desa serta perangkat desa diatur dalam undang-undang yang berlaku, dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.